JAKARTA – Pemerintah resmi memangkas suku bunga pembiayaan Program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) melalui PNM Mekaar menjadi 8 persen per tahun. Kebijakan ini diambil untuk mendongkrak produktivitas pelaku usaha ultra mikro sekaligus memperluas akses permodalan yang lebih terjangkau.
Keputusan strategis tersebut lahir dari Rapat Pembahasan Kredit Perempuan Prasejahtera yang melibatkan jajaran menteri bidang ekonomi, Kementerian UMKM, serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Pengumuman resmi kebijakan ini disampaikan melalui kanal komunikasi Kementerian BUMN pada Jumat (6/11/2026).
Penurunan bunga yang cukup signifikan ini—dari kisaran sebelumnya 18 hingga 25 persen—akan mulai diterapkan secara bertahap pada November 2026. Pemerintah mematok target agar kebijakan ini berjalan penuh mulai 1 Januari 2027.
Langkah ini bertujuan memberikan ruang bernapas bagi pelaku usaha perempuan agar mampu mengembangkan bisnisnya. Pemerintah berharap beban bunga yang lebih ringan dapat memperkuat pemberdayaan ekonomi kelompok prasejahtera demi meningkatkan kesejahteraan keluarga secara luas.
Dengan akses modal yang lebih murah, para pelaku usaha ultra mikro didorong untuk mencapai kemandirian finansial. Peningkatan kapasitas ekonomi di level akar rumput kini menjadi fokus utama pemerintah dalam menjalankan program berkelanjutan tersebut.






