Padang-Komisi Informasi (KI) Sumbar kembali menggelar sidang sengketa informasi publik perdana setelah libur Lebaran, Kamis (19/5).
“Sidang dengan pemeriksaan awal. lanjutan, setelah memeriksa legal standing para pihak, kewenangan absolut dan relatif KI Sumbar serta jangka waktu. Majelis Komisioner memutuskan putusan sela terhadap sengketa ini,” ujar Nofal Wiska.
Menurut Adrian, kewenangan relatiif KI Sumbar tidak terpenuhi karena objek sengketa adalah informasi publik tapi subjek sengketa yaitu Termohon-nya tidak tepat, ini kasus yayasan pendidikan mengelola sekolah dasar swasta yang memungut biaya pendidikan, tapi disengketakan Pemko Bukittinggi, jadi tidak soal pokok perkaranya, Majelis meminta Pemohon untuk mengajukan permohonan kembali ke sekolah dan keberatan informssi ke yayasan mengelola pendidikan itu,” ujar Adrian.
Kuasa Pemko Bukttinggi juga menjelaskan di persidangan awal tadi, bahwa untuk sekolah swasta kewenangan Dinas Pendidikan Pemko Bukittinggi hanya soal kurikulum.






