Payakumbuh – Setiap Warga Negara berhak untuk mendapatkan informasi dari badan Publik. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Tanti Endang Lestari.
“Tidak ada keraguan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan akses ke informasi yang disediakan oleh lembaga publik,” tegasnya
Dalam sudut pandangnya, ia menjelaskan bahwa badan publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan kepada para pemohon informasi, dengan syarat bahwa pemohon tersebut bertanggung jawab atas informasi yang diminta.
“Ketika masyarakat meminta akses informasi, tugas utama badan publik adalah memenuhi permintaan tersebut, asalkan pemohon dapat memberikan identifikasi diri melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika yang meminta informasi adalah LSM, mereka harus terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” papar Tanti
Hak ini disampaikan pada Sosialisai Perda No.3 Tahun 2022 di Payakumbuh pada 15 April 2023.
Selain Tanti Endang Lestari, kegiatan juga dihadiri oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi dan pejabat publik lainnya.






