6 Parpol Ini Bisa Ajukan Cagub dan Cawagub Sendiri di Sumbar

6 parpol dapat mengajukan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar sendiri

pemko-padang-panjang-realisasikan-hibah-pendanaan-pilkada-2024-sebesar-rp15-miliar
Pemko Padang Panjang Realisasikan Hibah Pendanaan Pilkada 2024 Sebesar Rp15 Miliar

Padang – Dibatalkannya pengesahan RUU Pilkada yang menuai polemik, dan tetap digunakannya putusan MK Nomor 60 tahun 2024 juga berdampak di Pilgub Sumbar 2024.

Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, merujuk pada keputusan MK dan PKPU yang baru, untuk mengajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, parpol maupun gabungan parpol minimal harus memiliki 8,5% dari total suara sah Pemilu 2024.

“Karena, Sumbar sendiri jumlah DPTnya masuk dalam kategori 2 juta sampai 6 juta, jadi parpol minimal harus memiliki 8,5% suara dari total suara sah,” kata Ory saat temu media di Rajo Corner, Kota Padang, Sabtu (24/8/2024).

Namun, dia sendiri enggan merincikan parpol mana saja yang dapat mengusung pasangan calon sendiri, tanpa harus berkoalisi.

“Kalau untuk itu bisa dikalkulasikan sendiri, karena bukan ranah kami memetakan parpol yang bisa mengusung pasangan calon sendiri,” jelasnya.

6 Parpol yang Bisa Ajukan Cagub Sumbar Tanpa Koalisi

Berdasarkan rekapitulasi suara pemilihan Anggota DPRD Sumatera Barat terdapat 2.919.833 suara sah hasil Pemilu 2024.

Dari suara sah itu, setidaknya terdapat enam partai politik (parpol) yang dapat mengajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar sendiri, tanpa harus berkoalisi.

Adapun parpol tersebut diantaranya, Partai Gerindra 14,63%, PKS 15,53%, Golkar 13,01%, Nasdem 11,36%, PAN 10,71% dan Demokrat 9,63%.

Sedangkan ada tiga parpol yang hampir mendekati ambang batas, PPP 7,01%, PDIP 6,39% dan PKB 6,21%. Ketiga parpol sendiri harus berkoalisi, karena tak mencapai ambang batas minimal 8,5% dari total suara sah.

Sementara parpol lainnya, berada di persentase yang jauh dari ambang batas untuk mengajukan pasangan calon.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.