99 Warga Padang Terjaring Razia Masker

Padang –  Sebanyak 99 orang terjaring razia penggunaaan masker yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Penindakan pelanggaran sudah mulai dilakukan dari Sabtu, hingga saat ini total 99 orang sudah terjaring karena tidak mengenakkan masker,” kata Kepala Satpol-PP Padang, Alfiadi di Padang, Senin 12 Oktober 2020.

Ia juga merinci jumlah tersebut terjaring pada Sabtu sebanyak 84 orang, dan pada Senin sebanyak 15 orang.

“Jumlah ini masih bisa bertambah karena tim gabungan masih menggelar razia hingga Senin sore,” katanya.

Ia mengatakan dari 84 orang yang melanggar pada Sabtu sebanyak 77 orang dikenakan sanksi sosial, dan 7 orang dikenakan saksi administrasi.

Mereka ditindak dari razia yang digelar di kawasan Pasar Raya Padang, dan kawasan Pantai Padang.

Sedangkan 15 orang terjaring di Pasar Lubuk Buaya, dan kawasan GOR H Agus Salim, semuanya dikenakan sanksi sosial.

“Penindakan menggunakan sistem razia dengan menyasar pada lokasi-lokasi keramaian,” katanya.

Para pelanggar yang pertama terjaring dikenakan sanksi sosial atau administrasi dan diambil datanya, jika pelanggar yang sama masih terjaring akan dilanjutkan ke persidangan untuk diproses sanksi kurungan.

Razia tersebut digelar oleh Satpol-PP Padang dan didukung unsur Polri, TNI, Kejaksaan, dan Satpol-PP provinsi.

Satpol-PP juga tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan atas kesadaran diri masing-masing, bukan semata takut sanksi.

Pada bagian lain, Polresta Padang telah menyiapkan sel khusus bagi pelanggar Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang memuat sanksi kurungan.

Menurut Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, sel khsus tersebut memiliki kapasitas tampung 60 orang lebih.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.