Padang – Mulai dari hari Senin pada tanggal 21 September 2020 sanksi kepada pelanggar perda AKB diberlakukan di Padang, sebelum itu, Wakil Walikota Padang Hendri Septa didampingi asisten I dan Kasat Pol PP Padang, akan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sejumlah tempat hiburan malam pada Minggu, 20 September 2020.
“Sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikan ke masyarakat, semenjak perda ini di sahkan oleh gubernur, senin ini efektif dilakukan,” katanHendri Septa.
Dalam sosialisasi ini Tim Gabungan akan menuju ke pusat keramaian, seperti kuliner malam dan tempat hiburan malam.
Dalam kegiatan tersebut, ia mengimbau masyarakat Padang untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, karena mengingat jumlah pasien positif di Padang semakin bertambah, maka perlu memutus rantai penularan Covid-19.
“Meski masyarakat kita melakukan hal yang produktif demi ekonomi, namun dihimbau kepada masyarakat kita tetap patuhi protokol pencegahan Covid-19. Kita semua berharap Padang bisa kembali ke zona hijau sehingga menjalankan aktifitas secara normal,” terangnya.
Dengan diberlakukan perda AKB, Pemko Padang berharap masyarakat mematuhinya dan bagi pelanggar akan diterapkannya sanksi seperti yang ada pada aturan.