Sumatera Barat – Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian corona disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua Pansus Ranperda Kebiasaan Baru Hidayat mengatakan, Perda ini terdiri dari 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar.
“Terkait adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana,” katanya pada Jumat, 11 September 2020.
Terdapat dalam pasal 110 diatur bahwa setiap orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu.
Sementara di Pasal 111 diatur setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usaha diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.
“Sanksi pidana akan diberikan apabila pelanggar tidak tidak menjalankan sanksi administrasi atau telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali,” tambahnya lagi.
Dan sesuai pasal 106 diatur pemerintah daerah akan membuat tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan yang terdiri dari Satpol PP, perangkat daerah, kepolisian, TNI, instansi terkait dan lembaga lainnya.
“Tata cara pelaksanaan sendiri akan ditindaklanjuti dalam keputusan gubernur,” ujarnya.
DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan pihaknya melakukan pembahasan ini secara bertahap sehingga menjadi lebih efisien karena selesai dalam waktu sembilan hari.
“Pembahasan dilakukan dari pagi hingga malam hari dan untum Bimtek dilakukan secara virtuap. Sementara Studi banding tidak dilakukan karena ini merupakan perda pertama di Indonesia,” katanya.
Hidayat juga menambahkan bahwa Perda ini dibutuhkan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dan mencegah penyebaran virus.
“Ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat namun regulasi ini sangat dibutuhkan dalam mencegah pandemi,” jelasnya.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan perda dibuat karena regulasi sebelumnya belum kuat karena tidak ada sanksi yang memberikan efek jera.