Pasaman Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat mengimbau warga untuk mengecek namanya yang diumumkan di Kantor Walinagari domisili masing-masing, karena KPU telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Sabtu, 19 September 2020.
Ketua KPU Pasaman Barat Alharis mengatakan, pengumuman DPS sesuai jadwal tahapan yang dimulai 19 September hingga 28 September, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019.
“Pengumuman DPS akan dilakukan dari 19 sampai 28 September . Data DPS kita umumkan melalui kantor walinagari dan juga tempat-tempat umum,” katanya pada Minggu, 20 September 2020.
Hasil dari Rapat Pleno Terbuka telah menetapkan DPS tingkat Kabupaten berjumlah 259.329 pemilih, terdiri dari laki-laki 128.883, perempuan 130.446, dari 19 Nagari, 11 Kecamatan dan 1.034 TPS se-Pasaman Barat.
Harapan Alharis kepada masyarakat dapat memastikan namanya apakah telah terdaftar, jika masih ada yang belum terdaftar segera menghubungi PPS, PPK atau KPU Kabupaten Pasaman Barat dengan membawa KTP atau Surat Keterangan.
“Karena pengumuman DPS itu untuk memastikan apakah masih ada masyarakat Kabupaten Pasaman Barat yang sudah wajib pilih, namun belum terdaftar sebagai pemilih sementara. Dan ketika masih ada masyarakat tak terdaftar di DPS bisa dengan membawa KTP elektronik atau surat Keterangan untuk didaftarkan,” ujarnya.
DPS merupakan data awal, butuh proses masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan untuk jadwal Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan 9 sampai 16 Oktober 2020.