Kota Padang

Padang Siapkan Tiga Ranperda, Struktur Pemda Disesuaikan dengan Pengembangan Kota Gastronomi

×

Padang Siapkan Tiga Ranperda, Struktur Pemda Disesuaikan dengan Pengembangan Kota Gastronomi

Sebarkan artikel ini
Foto : Internet

KABARSUMBAR – Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang membahas tiga rancangan peraturan daerah atau Ranperda.

Pembahasan tersebut mencakup penataan perangkat daerah, kemudahan investasi, serta pengembangan Perumda Padang Mandiri.

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang, Senin, 21 September 2026.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin rapat bersama sejumlah pimpinan dewan.

Wakil Ketua DPRD Padang Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri turut mendampingi agenda tersebut.

Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Sekretaris Daerah Raju Minropa juga menghadiri rapat.

Selain itu, sejumlah anggota DPRD, jajaran Pemko Padang, dan undangan hadir dalam kegiatan.

Dalam rapat tersebut, Fadly menjelaskan tiga Ranperda memiliki ruang pengaturan yang berbeda.

Dua rancangan mengatur perubahan regulasi yang sudah berlaku di Kota Padang.

Sementara itu, satu rancangan lainnya merupakan regulasi baru terkait penanaman modal.

“Ketiganya terkait perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016, penanaman modal, dan Perumda Padang Mandiri,” kata Fadly.

Perubahan pertama menyangkut Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang perangkat daerah Kota Padang.

Kemudian, Ranperda kedua berkaitan dengan penanaman modal dan investasi.

Adapun rancangan ketiga mengubah Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perumda Padang Mandiri.

Ketua DPRD Padang Muharlion mengatakan, penyusunan regulasi menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah.

Menurutnya, perubahan kebijakan perlu mengikuti perkembangan sektor ekonomi dan arah pembangunan Kota Padang.

“Pada hari ini kami menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah,” ujar Muharlion.

Ia menjelaskan, tiga rancangan tersebut terdiri dari dua perubahan regulasi dan satu aturan baru.

Salah satu perhatian utama berkaitan dengan penyesuaian struktur perangkat daerah.

Penyesuaian tersebut diperlukan karena Padang terus mengembangkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Selain itu, pemerintah juga mendorong perkembangan gastronomi sebagai bagian dari arah pembangunan kota.

Menurut Muharlion, perkembangan sektor tersebut membutuhkan dukungan kelembagaan yang lebih jelas.

Karena itu, struktur pemerintahan daerah perlu menyesuaikan bidang yang berkembang di Kota Padang.

“Ranperda perubahan tersebut berkaitan dengan penataan kelembagaan,” katanya.

Muharlion menjelaskan, Padang saat ini mengembangkan diri sebagai kota gastronomi dan kota kreatif.

Namun, bidang tersebut belum tercantum secara khusus dalam struktur pemerintahan daerah.

Oleh sebab itu, perubahan regulasi diarahkan untuk menyesuaikan kelembagaan dengan perkembangan sektor tersebut.

Selain penataan perangkat daerah, pembahasan investasi menjadi bagian penting dalam agenda paripurna.

Regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung iklim penanaman modal sesuai kebutuhan pembangunan Kota Padang.

Sementara itu, perubahan aturan Perumda Padang Mandiri menjadi bagian lain dalam pembahasan.

Ketiga Ranperda selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Melalui regulasi tersebut, Pemko dan DPRD Padang berupaya menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan daerah.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.