Padang Panjang –Â Dalam rangka penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19, Pemerintahan Kota (Pemko) Padang Panjang bersama tim gabungan terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub melakukan razia terhadap masyarakat yang berkunjung ke pasar pusat dan menghimbau agar tetap sesuai aturan dalam melakukan aktifitas di luar rumah.
Sebelum itu, tim melakukan apel bersama di Gedung M. Syafei yang dipimpin Kepala BPDB Kesabangpol Kota Padang Panjang Marwilis SH, di dampingi Kepala Dinas Kominfo Kota Padang Panjang Drs. Ampera SH, dan Kapolsek Kota Padang Panjang AKP. Pamuji.
“Nanti kita akan memutari pasar pusat Kota Padang Panjang untuk melakukan razia penegakkan protokol Covid-19 ini dan juga melakukan sosialisasi terhadap Perda Provinsi yang telah dibuat kepada pengunjung di pasar pusat tersebut,” Kata Kepala BPBD.
Ia juga menjelaskan bahwa razia tersebut akan tetap dilakukan sekurang-kurangnya empat kali dalam seminggu, dengan hari yang tidak ditentukan.
“Tindakan yang akan kita ambil di lapangan, kalau ada yang melanggar, yaitu pertama kita coba secara persuasif dahulu, kemudian nanti bisa kita letakkan mereka di dalam mobil pelanggar protokol kesehatan, dan juga diberi sanksi sosial, tetapi masih humanis,” jelasnya lagi.
Ia harapkan kepada masyarakat untuk selaku patuh akan aturan yang sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 tersebut.
“Nanti kalau Perda Provinsi sudah keluar, tindakannya bukan persuasif lagi, Aparat sudah represif dengan cara pengakkan hukum, bida didenda, bisa sanksi sosial, bahkan bisa kurungan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, tindakan itu bakalan dilakukan apabila Perda sudah keluar,” katanya.