Satpol PP Segel 11 Kafe Tak Berizin di Padang

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menyegel 11 kafe yang tidak mengantongi izin, Sabtu 28 Desember 2019 malam.

Penyegelan terhadap 11 kafe itu didasarkan pada hasil evaluasi dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Satpol PP yang merupakan pelaku eksekutor penyegelan.

“Kami bersama instansi terkait telah melakukan evaluasi. Didapatilah ada sebelas kafe yang tidak punya izin, berdasarkan kesepakatan, kami satpol PP selaku eksekusi melakukan penyegelan ataupun penutupan ini,” kata Kabid Tibum Satpol PP Padang, Erios Rahman dikutip dari TopSatu.

Erios menyebutkan, penyegelan terhadap 11 kafe tersebut melibatkan tim yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perizinan, Dinas Sosial, BNN dan SK4 Pemko Padang.

“Dipastikan seluruh kafe yang disegel tidak memiliki izin. Sebelas kafe ini tidak memiliki izin TDOP. Ini merupakan patokan sebagai beroperasi tempat hiburan atau kafe,” jelas Erios.

Dikatakannya, untuk tempat hiburan malam yang telah memiliki izin‎, diharapkan bisa mematuhi regulasi yang telah tertuang di perda. Dimana, untuk jam tayang seluruh tempat hiburan malam di Padang hingga pukul 02.00 WIB.

“Jadi khusus tempat hiburan malam yang telah memiliki izin, harus bisa mematuhi peraturan yang telah diberlakukan ini,” ulasnya.

Dalam penertiban itu, sempat terjadi aksi penolakan dan protes yang dikeluarkan para pemilik tempat hiburan malam, yang mengatakan, petugas gabungan melakukan aksi terkesan tebang pilih.

Menjawab protes itu, Erios Rahman, mengatakan, pemilik tempat hiburan malam, atau pelaku usaha ini, selalu melakukan pengingkaran, setiap petugas melakukan kmspico pengawasan di lapangan.

“Silakan dia mau ambil tindakan apa, mau tindakan hukum‎. Kami dari Satpol PP siap menghadapinya,” tegasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.