Dharmasraya – Setelah menjalani pemeriksaan hampir lima jam, anggota DPRD Dharmasraya, Sumatera Barat, B (34) yang jadi buronan akhirnya ditahan polisi.
Tersangka B menyerahkan diri ke Mapolres Dharmasraya dengan didampingi pengacaranya, Martalena, pada Selasa 9 Februari 2021.
“Setelah menyerahkan diri, B kita periksa hampir selama lima jam. Kemudian dia kita tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suryanto.
Suryanto menjelaskan, B telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan AR (23) tewas.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 21 Juni 2020 lalu yang dilakukan 11 orang, termasuk B sendiri. Usai melakukan penganiayaan, anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian melarikan diri dan selanjutnya dinyatakan buronan.
Sedangkan empat pelaku sudah ditangkap dan sedang menjalani proses persidangan. Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya, Sumatera Barat, B (34) menjadi buron polisi.
Tersangka B jadi buron sejak Agustus 2020 lalu dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan salah seorang warga tewas.
“Betul dia masih buron, belum tertangkap. Kita masih melakukan pencarian,” katanya.
Ia mengatakan B merupakan anggota DPRD Dharmasraya periode 2019-2024 dan sejak buron tidak pernah masuk kantor.
Peristiwa berawal pada 21 Juni 2020 lalu ketika seorang warga AR (23) dianiaya oleh sekelompok orang. AR dituduh telah menjual anak di bawah umur ke Jambi sehingga membuat mereka marah. AR kemudian dianiaya hingga tewas oleh 11 orang dan satu di antaranya adalah B.
“Setelah kejadian B melarikan diri hingga sekarang dan dia tidak masuk kerja,” katanya.