Dharmasraya – Seorang pemuda berinisial DDP (24), warga Sijunjung, ditangkap polisi karena diduga menggunakan plat nomor palsu dan menyimpan narkoba.
Penangkapan terjadi saat Operasi Patuh Singgalang 2025, Kamis (17/7).
DDP diamankan di Jalan Lintas Sumatera KM 200, Gunung Medan, depan Pos Lantas Polres Dharmasraya sekitar pukul 09.00 WIB.
Polisi mencurigai mobil Toyota Yaris bernomor polisi SH 3 RA yang dikendarai DDP menggunakan plat palsu.
“Saat diperiksa, dia dalam keadaan tidak stabil dan memberikan jawaban yang tidak jelas,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Dharmasraya, AKP Zamrinaldi.
DDP juga tidak dapat menunjukkan STNK dan SIM.
Saat ditilang, DDP kedapatan membuang satu plastik klip bening berisi satu butir pil warna merah jambu yang diduga narkoba jenis Inex.
“Setelah mengamankan DDP, kami menghubungi Kasat Narkoba Polres Dharmasraya,” ujar Zamrinaldi.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, menyatakan DDP telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
DDP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.
Keluarga DDP mengakui bahwa nomor polisi yang digunakan pada mobil tersebut adalah palsu. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini.






