BNNP Sumbar Ungkap Dalang Pengiriman 50 Kg Ganja

Foto : RRI

KABARSUMBAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mencegah pengiriman ganja dalam jumlah besar. Sebanyak 53 paket ganja besar terbungkus lakban cokelat dan satu paket kecil dengan total berat 50,96758 kilogram diamankan oleh tim BNNP.

Dalang di Balik Pengiriman Ditemukan

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari operasi tim BNNP pada Kamis, 9 Januari 2025. Operasi berlangsung di Jalan Raya Bukittinggi-Medan Km 7, Jorong PGRM, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Dalam operasi itu, tim menghentikan kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh dua tersangka berinisial MI dan IM.

“Kedua tersangka mengambil ganja dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, untuk dikirim ke Kota Padang. Selanjutnya, tim menangkap tersangka lain berinisial DP di Jalan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, yang berperan sebagai penyimpan sementara,” ujar Brigjen Pol Riki Yanuarfi saat konferensi pers di kantornya, Selasa (21/1/2025).

Dari hasil interogasi, diketahui ganja tersebut dikendalikan oleh tersangka DA, seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Padang. DA merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya ditangkap Polda Sumbar pada 2017 dan oleh tim BNNP pada 2023.

“Seluruh tersangka dijerat Pasal 115 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, serta Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun,” tegas Brigjen Pol Riki Yanuarfi.

Barang bukti ganja tersebut telah dimusnahkan sebagai langkah nyata dalam memerangi peredaran narkotika di Sumatera Barat.

 

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.