Bolos Sekolah , 2 Pelajar Diamankan Pol PP Kota Solok

Solok Kota – Dua orang pelajar Sekolah Menengah Umum (SMU) di Kota Solok digelandang ke Makopol PP Kota Solok karena diduga terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Perda No 8 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat )

Kasat Pol PP dan Damkar Oriaffilo melalui Kasi Op Riko Pratama , Rabu 29 Januari 2020 mengatakan, 2 orang pelajar ini diduga terindikasi perda Pekat No 8 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat, yang membolos dijam pelajaran, katanya.

Riko menuturkan, Untuk menindak lebih lanjut ke dua pelajar SMU ini diberikan bimbingan sebelum nya kami tugaskan mereka untuk hormat bendera sekitar 10 menit, serta diberikan pengarahan dan pembinaan.

Saat dimintai keterangan ke 2 pelajar DI dan VA mengaku siswa salah satu SMU Swasta di Kota Solok .

“Sengaja memilih membolos dijam belajar karena ada janji sama teman mau main, dan ada yang juga beralasan akan pindah sekolah, sehingga malas sekolah. Dan mereka diamankan di warung belakang SMU Swasta tersebut,” katanya.

Riko menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya agar tidak melakukan hal yang sama, ke 2 pelajar diminta membuat surat perjanjian yang ditandatangani diatas materai.

” Saat membuat surat perjanjian ini, pelajar ini juga didampingi orang tua mereka, dan selanjutnya diserahkan kepada orang tua untuk lebih lanjut diberikan bimbingan oleh orang tuanya,” terang Kasi Op Pol PP Kota Solok.

Tidak hanya orang tua, kami juga menghimbau pihak sekolah untuk juga turut andil dan mengawasi siswanya, ” agar pelajar ini tidak membolos dijam sekolah, dan lebih mengutamakan pendidikan,”pungkasnya.

Fernandez

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.