Pemerintah

BPK-RI Laksanakan Uji Petik Pemeriksaan Kinerja Atas Layanan Jaminan Produk Halal di BPTU-HPT Padang Mengatas

71
×

BPK-RI Laksanakan Uji Petik Pemeriksaan Kinerja Atas Layanan Jaminan Produk Halal di BPTU-HPT Padang Mengatas

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota – Jaminan Produk Halal (JPH) terus dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di berbagai daerah. Di Sumatera Barat, salah satu lokasi yang menjadi objek uji petik adalah Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Padang Mengatas.

Kepala BPTU-HPT Padang Mengatas, Farouk Mochtar, bersama jajaran menerima kunjungan tim pemeriksa BPK-RI dalam rangka pemeriksaan kinerja pendahuluan terhadap penyelenggaraan layanan Jaminan Produk Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Selasa (21/7/2026).

Pemeriksaan tersebut mencakup pelaksanaan program Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I Tahun 2026.
Di Provinsi Sumatera Barat, pemeriksaan difokuskan pada pelaku usaha jasa penyembelihan sebagai bagian dari rantai layanan Jaminan Produk Halal.

“BPTU-HPT Padang Mengatas menjadi salah satu lokasi yang dinilai karena memiliki keterkaitan dengan sektor peternakan dan penyediaan ternak”, ujar Farouk Mochtar.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, pihak BPTU-HPT Padang Mengatas memberikan dukungan penuh dengan menyiapkan dokumen, data, serta informasi yang dibutuhkan tim auditor.

Selain itu, jajaran balai juga memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan yang menjadi ruang lingkup pemeriksaan.

“Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai implementasi layanan Jaminan Produk Halal, khususnya pada sektor peternakan”, tutupnya.

Hasil pemeriksaan nantinya menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. (Ikhlasul Ihsan)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.