PADANG, KABARSUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menertibkan lima Warung Kelambu (Warkel) yang kedapatan buka saat bulan suci Ramadhan, Kamis 9 Mei 2019. Penertiban dilakukan pada empat lokasi berbeda.
Penertiban dilakukan lantaran Warung itu kedapatan memfasilitasi orang yang tak berpuasa untuk makan, pada siang hari.
Adapun keempat lokasi itu diantaranya, kawasan Pasar Raya, Pasar Belimbing, Purus Tiga hingga By Pass Aia Pacah.
“Hari keempat puasa ini, kita tertibkan lima Warkel di empat titik pada hari ini. Mereka kedapatan menjual makanan dan memfasilitasi orang yang tidak berpuasa pada siang hari,” kata Kepala SatPol PP Padang Al Amin.
Al Amin menyebut, pihaknya tidak memberikan keringanan apapun bagi Warkel yang kedapatan menjual makanan kepada orang tidak puasa pada siang hari, selama bulan puasa.
Dikatakan Al Amin, untuk merazia dan menyisir Warkel di Padang, pihaknya pun menambah jumlah personel dan petugas guna dikerahkan menyisir lokasi-lokasi yang digunakan untuk memfasilitasi orang yang tidak berpuasa.