Bupati Solok Menerima Kunjungan Tim Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru Provinsi Sumatera Barat

Solok Arosuka – Tim Sosialisasi Perda No. 6 tahun 2020 Provinsi Sumatea Barat melakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten Solok, terkait dalam pengendalian dan pencegahan Covid-19 di daerah Sumatera Barat, khususnya di daerah Kabupaten Solok atau disebut juga dengan istilah AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru).

Tim Sosialisasi Perda No. 6 tahun 2020  Wakil Rektor III Unand Ketua Tim Sosialisasi Wilayah III Insannul Kamil bersama rombongan tersebut menyambangi Rumah Dinas Bupati Solok (Guest House) pada hari Selasa, 06 Oktober 2020 dan  disambut langsung oleh Bupati Solok Gusmal dan perwakilan Danrem 032 serta Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, Kemudian turut hadir juga perwakilan Dandim 0309 dan perwakilan Kajari Solok serta SKPD terkait.

Pada saat kunjungan lapangan tim sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat, Ketua Tim Wilayah III Insannul Kamil dalam sambutannya menyampaikan, mudah-mudahan sosialisasi yang kita laksanakan hari ini bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Solok.

Sebab, pandemi dalam skala seperti saat sekarang ini, harus kita kendalikan dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah), agar masyarakat terhindar dari penularan virus corona (covid-19) ini, tidak hanya itu saja.

Perda ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19/faktor resiko kesehatan masayarakat yang berpotensi menimbulkan kedarutan kesehatan masyarakat, melindungi masyarakat dari dampak Covid-19, mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat serta,  memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi aparatur pemerintah daerah kabupaten/kota dan penanggung jawab kegiatan/usaha serta masyarakat pada umumnya.

Dalam hal ini, kita tidak berharap ada tambahan zona merah daerah lain, tapi melihat situasi dan kondisi saat ini, sangat memungkinkan sekali ada penambahan, karena persoalan yang kita hadapi saat ini ialah ketidak disiplinan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan kecenderungan masayarakat tidak mematuhi protokol kesahatan,” tambahnya.

Bupati Solok Gusmal dalam sambutannya menyampaikan bahwa wilayah Kabupaten Solok sangat luas, dengan 14 kecamatan dan memiliki 74 nagari serta 413 jorong, sehingga dalam upaya pengendalian Covid-19 memang agak substansi.

“Semua sanksi bagi pelanggar sudah ada di Perda nomor 06 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Sumbar tentang AKB. Perda ini baru bisa dilaksanakan apabila sudah disosialisasikan 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan,” jelas Gusmal.

“Sebelumnya Pemkab Solok sudah mensosialisasikan Perda tersebut meskipun belum mempunyai nomor, sejalan dengan Perbup Nomor 44 tahun 2020, setelah disosalisakan Perda provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 nanti akan ditindak lanjuti sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Bupati Solok Gusmal berharap, mudah-mudahan dengan adanya Perda ini masyarakat kita bisa patuh dan disiplin, karena ini harapan kita semua dengan Kapolres Arosuka dan Dandim 0309.

 

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.