Bawaslu Kota Padang Tertibkan 100 APK Dalam Masa Kampanye

Foto : internet

PadangBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kota Padang tertibkan sekitar 100 Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Padang dalam masa kampanye Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Kota Padang Dorri Putra mengatakan, penertiban dilakukan terhadap APK kampanye para calon, dan baliho milik pemerintah kota yang belum dibuka yang memuat foto calon.

“Tak hanya baliho yang menyangkut keempat pasangan calon, juga ditertibkan baliho seperti imbauan memakai masker, membayar pajak dan imbauan lainnya, baik imbauan oleh pemerintah provinsi maupun pemko Padang,” kata Dorri di Padang pada Senin, 12 Oktober 2020 pada salah satu media.

Dorri menjelaskan, pihaknya juga melibatkan pihak terkait guna tidak adanya masalah dalam penertiban tersebut.

“Kita melibatkan Satpol PP, Polresta Padang, DLH Padang, dan Dinas Perhubungan. Ini dilakukan untuk mengatur jalannya penertiban dengan melibatkan instansi-instansi terkait,” jelas Dorri.

Menurut Dorri, APK maupun baliho yang ditertibkan itu yang dinilai termasuk kedalam pelanggaran pada KPU.

“Ukuran (baliho) yang dibuat oleh pasangan calon (paslon) harus sama dengan apa yang telah ditetapkan KPU Sumbar. Kemudian juga harus ada SK dari Provinsi setempat terkait adanya penambahan APK tersebut. Jika sudah ada SKnya, Paslon dapat membuat baliho secara mandiri,” katanya.

Panwaslu yang ada di Kecamatan maupun Kelurahan diintruksikan juga melakukan penertiban terhadap APK yang dinilai melanggar selama dua hari kedepan.

“Selama dua hari ini, APK yang tidak sesuai dengan aturan mulai baliho, spanduk, umbul-umbul dan lainnya, sudah sekitar seratus lebih yang telah kita ditertibkan,” tutup Dorri.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.