Solok – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok melakukan sidang musyawarah yang berisi penolakan gugatan yang dilayangkan bakal pasangan calon Iriadi – Agus Syahdeman pada Minggu, 11 Oktober 2020.
Gugatan tersebut ada lantaran KPU Kabupaten Solok tidak meloloskan Iriadi dari tes kesehatan dari Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok dalam Pilkada Serentak 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori membenarkan jika pihaknya menolak gugatan dari Iriadi-Agus Syahdeman, dalam amar putusan yang dibacakan Bawaslu dalam sidang musyawarah itu memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan oleh pemohon.
“Dengan menimbang dan memperhatikan bukti-bukti serta fakta-fakta persidangan, maka Majelis musyawarah memutuskan menolak seluruh gugatan pihak Pemohon,” kata Afri di Arosuka, Kabupaten Solok kepada salah satu media pada Senin, 12 Oktober 2020.
Dalam pembacaan amar putusan itu, kata Afri dihadiri oleh para pemohon dan KPU Kabupaten Solok.
Bapaslon Iriadi – Agus Syahdeman diinformasikan bakal mengambil langkah hukum selanjutnya untuk menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Medan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, bakal Calon Bupati Iriadi dinyatakan tidak lolos tes kesehatan dalam tahapan pendaftaran di KPU Kabupaten Solok pada pekan kedua September 2020 lalu.
Dinyatakan tidak lolos tes kesehatan, pasangan Iriadi-Agus Syahdeman tidak diizinkan untuk maju ke tahap selanjutnya. KPU Kabupaten Solok sendiri sudah memberikan tenggat waktu bagi para Parpol pendukung untuk mengajukan calon pengganti.
Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan Parpol pendukung diantaranya PDIP, Demokrat dan Hanura tak kunjung memberikan calon pengganti, dengan itu bapaslon tersebut dinyatakan gugur di Pilkada 2020.