Solok – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Iriadi dan Agus Syahdeman yang diusung PDIP terancam gugur dalam pencalonannya.
Pasalnya, Calon Bupati Iriadi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tes kesehatan yang dilakukan oleh KPU.
Kemudian, hingga batas waktu perbaikan yang ditentukan hingga Rabu 16 September 2020 pukul 24.00 WIB kemarin, partai pengusung tak kunjung melakukan pergantian bagi Calon Bupati yang tak lolos tes kesehatan tersebut.
Komisioner KPU Kabupaten Solok Defil menyebut, hingga pukul 24.00 WIB kemarin, partai pengusung tak kunjung mengajukan calon pengganti.
Namun demikian, kata Defil, sesuai aturannya, Bapaslon akan dinyatakan gugur setelah ditetapkan pada pekan depan, tepatnya Rabu 23 September 2020.
“Saat penetapan nanti baru bisa dikatakan gugurnya bakal pasangan calon ini. Kalau sekarang Iriadi TMS karena hasil tes kesehatan. Sementara, untuk pasangannya yakni Bakal Calon Wakil Bupati Solok, Agus Syahdeman belum dapat dikatakan TMS karena belum sampai masa penetapan pasangan calon (23 September 2020) nanti,” kata Defil di Kantor KPU Kabupaten Solok, Kamis.
Menanggapi hal tersebut, Agus Syahdeman yang juga Ketua DPD Demokrat Kabupaten Solok itu menegaskan, ia tak akan maju jika tak berpasangan dengan Iriadi.
“Saya kalau tidak dengan Pak Iriadi,saya tidak akan maju lagi,” kata Agus.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Solok Zamroni mengatakan, Iriadi mengaku tak terima dengan status TMS tersebut dan akan mengupayakan untuk menindaklanjutinya.
“Pertama, Pak Iriadi itu kader PDIP dan kedua ia bukan sembarang orang, tentu secara personal ia merasa dirugikan,” sebut Zamroni.
Untuk diketahui, Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Iriadi – Agus Syahdeman diusung oleh tiga partai diantaranya, Partai Demokrat, PDIP dan Hanura.
Namun, saat tahapan tes kesehatan, Iriadi dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah keluarnya hasil tes kesehatan pada Senin 14 September 2020 lalu.