Calon Bupati Independen di Agam Wajib Kantongi 32.980 Dukungan

anggaran-pilkada-di-pasbar-belum-final
Anggaran Pilkada di Pasbar Belum Final

Agam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam telah menetapkan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju melalui jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Ketua KPU Agam, Herman Susilo, Bacalon Bupati dan Wakil Bupati minimal harus mengantongi 32.980 dukungan.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan KPU Agam Nomor 462 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Agam 2024.

“Syarat minimal dukungan ini harus tersebar di 9 dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Agam,” ujar Herman, seperti dikutip dari amcnews.co.id, Selasa (23/4/2024).

Penentuan syarat minimal dan persebaran dukungan didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.

“DPT Pemilu terakhir menjadi dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi Bacalon Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Herman.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.