Ragam

Dewan Pers Tegaskan Semua Pihak Wajib Hormati Kerja Jurnalistik Wartawan

179
×

Dewan Pers Tegaskan Semua Pihak Wajib Hormati Kerja Jurnalistik Wartawan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 sebagai respons atas maraknya sikap merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa seluruh aktivitas jurnalistik seperti bertanya, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menyatakan penyesalannya atas munculnya pernyataan-pernyataan yang merendahkan wartawan dalam keterangan resmi pada Senin (20/7/2026).

Menurutnya, tindakan menghimpun informasi merupakan bagian integral dari kerja jurnalistik yang sah secara hukum.

Komaruddin menekankan bahwa wartawan memegang peran krusial dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia meminta seluruh pihak untuk menghormati tugas jurnalistik yang dijalankan secara profesional sesuai kode etik.

Dewan Pers juga mendesak pejabat publik, lembaga negara, serta elemen masyarakat untuk mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers.

Komaruddin menambahkan bahwa menjaga marwah profesi wartawan merupakan elemen penting dalam memelihara ruang publik yang sehat dan terbuka.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga bersama oleh seluruh komponen bangsa.

Dewan Pers berkomitmen terus mendorong masyarakat untuk merawat ruang demokrasi dengan menghargai kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.