Di Sumbar, ASN yang Iktikaf Ramadan Akan Dapat Izin

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat Safari Ramadan di Simalanggang, Kabupaten Lima Puluh Kota. Foto : Humas Pemprov
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat Safari Ramadan di Simalanggang, Kabupaten Lima Puluh Kota. Foto : Humas Pemprov

 

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat Safari Ramadan di Simalanggang, Kabupaten Lima Puluh Kota. Foto : Humas Pemprov
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat Safari Ramadan di Simalanggang, Kabupaten Lima Puluh Kota. Foto : Humas Pemprov

SIMALANGGANG, KABARSUMBAR-Pemprov Sumbar sedang menggodok aturan dimana akan diberikan keringanan masuk kerja Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beriktikaf 10 Ramadhan terakhir.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Sumbar Prof Irwan Prayitno saat menyampaikan sambutan pada Safari Ramadhan di Mesjid Jami Simalanggang Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (25/5/2018) malam.

Menurut Irwan, untuk lebih memberikan kenyamanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar saat bulan Ramadhan, terutama bagi yang ingin beriktikaf ke mesjid, maka akan dibuat aturan yang membolehkan ASN tersebut terlambat masuk kantor dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Aturan tersebut saat ini sedang dirancang oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mekanisme formatnya juga dibuat sebaik mungkin” jelas Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat diwawancarai usai pelaksanaan silaturahim Ramadhan di Masjid Jami’ Simalanggang, Kabupaten Limapuluh Kota itu.

Ketika ditanyakan lokasi tempat beritikaf, apakah di satu masjid, Irwan Prayitno mengatakan tidak menentukan dimana masjidnya.

“Masjidnya boleh dimana saja kok, boleh di masjid kantor Gubernur, Mesjid Raya Sumbar atau di masjid dekat rumah juga boleh” sebutnya.

Kemudian, Irwan Prayitno juga menjelaskan aturan ini sengaja dibuat guna mendorong ASN untuk lebih meningkatkan ibadahnya pada bulan yang penuh berkah ini.

“Semoga nanti ke depan peluang ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh ASN untuk mendulang pahala yang berlipat ganda,” harapnya.

Sebelumnya berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor : 04/ INST/ 2018, tanggal 15 Mei 2018 tentang pelaksanaan jam kerja dilingkungan pemerintah provinsi Sumatera Barat selama Ramadhan 1439 H/ 2018, dijelaskan :

1. Organisasi Perangkat Daerah dengan lima hari kerja : Hari Senin-Kamis masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB kemudian pulang pukul 15.30 WIB,

2. Organisasi Perangkat Daerah dengan enam hari kerja : Senin-Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB.

(Hijrah Adi Sukrial/rel)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.