Padang – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perhubungan menginstruksikan warga dan wisatawan agar tidak membayar parkir kepada petugas ilegal yang tidak memiliki identitas resmi, menyusul potensi lonjakan kunjungan pada libur panjang akhir pekan ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, mengatakan petugas parkir resmi dapat dikenali dari rompi khusus serta tanda pengenal atau pening yang jelas.
Jika petugas tidak memakai atribut tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan pembayaran.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun wisatawan yang akan berkunjung, bayarlah parkir kepada petugas resmi, yang dilihat dari identitasnya. Kalau bukan petugas resmi tidak usah dibayar,” ujarnya, Rabu (14/5/2026).
Pemko Padang juga meminta masyarakat bersikap proaktif jika menemukan oknum yang memaksa meminta uang parkir.
Untuk menanggapi laporan parkir liar dan tindakan premanisme di titik parkir, pemerintah menyiapkan kanal pengaduan darurat melalui nomor 112.
“Silakan kalau menemukan juru parkir yang tidak resmi, laporkan ke 112, kami akan tindak lanjuti segera,” tegasnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Unggulan Wali Kota Padang, Padang Sigap, yang ditujukan untuk memastikan respons cepat terhadap persoalan di lapangan serta menjamin kenyamanan masyarakat dan pengunjung Kota Padang.






