Solok Kota – Bertempat di kawasan Simpang Surya sampai Pandan Ujung tepatnya di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan dan Jalan M Yamin, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kota Solok melakukan penertiban lokasi berdagang musiman dengan memberi tanda pembatas bagi pelapak.
Penataan pedagang ini dilakukan pada dua sisi jalan yang dipakai untuk berjualan dengan pemberian garis panjang berwarna merah dengan jarak 1,5 meter dari trotoar ke jalan raya. Penataan ini diawasi langsung oleh Kabid Perdagangan, Asrul Hendri didampingi Fungsional Perdagangan Muda, Elfitrayenti, Selasa (2/4).
“Kegiatan ini adalah agenda rutin kami dalam penertiban pedagang yang membludak berjualan di tepi trotoar jalan menjelang hari raya Idul Fitri, kami juga menyampaikan kepada masyarakat yang berdagang untuk menaati aturan tersebut sehingga menciptakan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen ketika bertransaksi,“ tutur Hasrul Hendri.
Menurut Kabid Perdagangan, adanya pembatasan menjadikan pedagang tahu batasnya dalam berdagang di bahu jalan, sehingga tidak terjadi kemacetan yang begitu parah.
“Kami juga berkoordinasi dengan OPD terkait dengan penertiban ini dan juga kami akan melakukan pengawasan pada pedagang yang masih nakal melanggar aturan,” ujarnya.
Sementara Kepala DPKUKM, Zulferi, di tempat terpisah mengapresiasi kegiatan ini berjalan lancar, namun ada sedikit kendala faktor cuaca yang menimbulkan adanya genangan air di sekitaran tempat yang akan ditandai (cat) untuk pembatasan jalan
“Saya berterimakasih kepada seluruh kru yang bertugas, semoga menjadi amal ibadah pada bulan ramadhan ini. DPKUKM akan selalu melakukan evaluasi terkait dengan kinerja kami ke depannya sehingga menciptakan efektivitas dalam bekerja,“ pungkasnya.