Lima Puluh Kota – DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota menjalani rapat paripurna DPRD Lima Puluh Kota dalam rangka penyampaian laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2019 di Aula DPRD Lima Puluh Kota.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Irfendi Arbi, DPRD Lima Puluh Kota, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Sekda, Asisten, OPD, serta Camat se-Kabupaten Lima Puluh Kota.
Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi, menyampaikan laporan pertanggung jawaban APBD2 6 bulan setelahnya, realisasi APBD tahun 2019 sebesar 95,50 persen, laporan saldo anggaran, dan laporan arus kas.
Irfendi mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota kembali sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat.
Predikat itu merupakan pencapaian yang kelima kalinya secara berturut-turut diterima oleh Kabupaten Limapuluh Kota
Ketua DPRD Deni Asra, mengatakan agar laporan nota penyampaian pertanggung jawaban ini harus di sah kan oleh DPRD dan harus di tanda tangani oleh Ketua DPRD paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran baru, atau paling lambat 1 bulan setelah diterimanya laporan APBD 2019 yg disampaikan Bupati kepada Ketua DPRD.