Dua Orang Anak Diamankan Sat Reskrim Polres Pessel Terkait Pencurian

Pesisir Selatan – Penangkapan terhadap anak berkonflik dengan Hukum dalam Perkara Tindakan Pidana Pencurian diamankan dua orang anak terkait pencurian Android oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan di Jalan Darwis, Nagari Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan, Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra Yose, SH menjelaskan, kedua tersangka sekarang diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di Mapolres Pessel. Dan keduanya masih dibawah umur 18 Tahun kebawah, oleh sebab itu akan dikenakan UU Peradilan Anak.

“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang anak laki-laki inisial MR dan 1 orang anak perempuan NFH. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Selasa 22 Juni 2021 sekira pukul 10.30 Wib, disebuah rumah Jalan Sultan Syahril, Nagari Painan Selatan,” jelasnya, Senin (28/6/21).

Ditambahkannya, sebagaimana yang dilaporkan korban sebelumnya pelaku NFH mengambil 2 unit Hp Merk Vivo milik korban sewaktu korban menumpang tidur dirumah pelaku, setelah itu diberikan kepada pelaku MR untuk disimpan dan dijual.

“Pelaku NFH melakukan pencurian pada saat korban METRIA WINANDA tertidur, lalu pelaku NFH mengambil 2 unit handphone merk VIVO. Kemudian diberikan kepada pelaku MR untuk disimpan dan selanjutnya akan dijual,” jelas Kasat Reskrim, AKP Hendra Yose.

Dijelaskannya lagi, proses penyidikan perkaranya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak maka dari itu penanganannya ke Unit PPA.

“Kami menghimbau kepada keluarga agar lebih memperhatikan perkembangan si anak dewasa ini sering terpengaruh dengan hal yang tidak baik di era digitalisasi ini,” tutup Kasat Reskrim.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.

Penulis: Randi PernandoEditor: Meliana Gusti