DaerahKota PadangPeristiwa

Dua Tahun Bersembunyi, Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk Polisi

841
×

Dua Tahun Bersembunyi, Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Internet

Padang – Setelah sempat bersembunyi selama dua tahun, akhirnya pemuda asal Kecamatan Koto Tangah Kota Padang berhasil ditangkap polisi. Penangkapan pelaku berinisial Wy (26) berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan kepulangannya dari Kota Batam.

Diketahui, penangkapan pelaku berdasarakan laporan Polisi Nomor: LP/583/K/IX/2017/sektor pada 14 September 2019 diduga melakukan penggelapan kendaraan bermotor. Kemudian pelapor atas nama Juni Waldin Romi (36) sekaligus korban.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) diparkiran Pasar Lubuk Buaya Kelurahan Lubuk buaya Kecamatan Koto tangah Kota Padang,” ujar Kapolsek Koto Tangah, Kompol Indra Junaidi, Sabtu 12 Desember 2020.

Setelah melakukan tindak pidana penggelapan, kata dia, pelaku kabur entah kemana dan sekitar dua tahun lamanya dilakukan pengejaran. Namun pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah pulang ke Padang.

“Pelaku kita tangkap sedang berada di pos ronda Pasar Lubuk Buaya setelah mendapat informasi. Ia ditangkap oleh tim opsnal sebanyak orang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Mardianto,” jelasnya.

Ditambahkannya, pada saat penangkapan pelaku tidak ada melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Koto Tangah guna identifikasi serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

“Selain pelaku, satu buah BPKB sepeda motor Yamaha ARX LC berplat nomor BA 2640 OF ikut disita sebagai barang bukti. Kemudian kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tutupnya

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.