
TANAH DATAR, KABARSUMBAR.COM – Dua orang warga Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar ditangkap polisi karena terlibat kasus judi online, Senin (03/09) di dua tempat berbeda.
Masing-masing Budi (52) warga Jorong Rajawali Nagari Tigo Jangko dan Nopi (45) warga Jorong Aliran Sungai Nagari Taluk Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar.
Keduanya tertangkap tangan saat melakukan kegiatan jual beli togel online oleh jajaran reskrim Polres Tanah Datar, dan keduanya harus meringkuk di sel untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP. Edwin, kepada KABARSUMBAR.COM mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan mereka.
“Dari tangan tersangka Budi, kita berhasil menyita 1 (satu) lembar kertas catatan nomor keluar, 1 (satu) lembar kertas rekap, 1 (satu) lembar kertas mencari angka togel, 1 (satu) buah pena merk standar warna putih dan uang hasil penjualan togel sebesar Rp 245 ribu, sedangkan dari tangan tersangka Nopi kami menyita 1 unit hp merk i cherry warna hitam didalam ada pesan masuk angka togel pesanan org lain,” ujar Kasat Edwin.
Untuk saat ini ucap Edwin, kedua tersangka sudah diamankan bersama barang bukti, dan masih dilakukan penyidikan siapa bos besar dibalik kegiatan kedua tersangka.(ddy)