Padang – Kepatuhan badan publik untuk mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, harus terlihat dari pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat.
Seiring dengan semakin terbukanya dunia terhadap informasi, maka badan publik harus siap melayani masyarakat akan keinginannya untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
“Keterbukaan badan publik inilah yang akan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh Komisi Informasi Sumbar, dan kemudian dilakukan pemeringkatan,” ujar Tanti Endang Lestari, Ketua Monev KI Sumbar tahun 2021, saat peluncuran e-Monev KI Sumbar, Kamis (1/7), di Premiere Grand Zuri, Padang.
Karena masih di masa pandemi, maka monev yang dilakukan KI Sumbar terhadap badan publik, tahun ini dilakukan secara e-Monev, dimana pengisian kuisioner tidak lagi manual tetapi secara elektronik.
“Ada 394 badan publik di Sumbar yang akan dilakukan e-Monev. Mulai dari OPD, instansi vertikal, pemerintah kabupaten/kota, nagari, perguruan tinggi, sekolah, dan lainnya,” ujar komisioner KI Sumbar ini.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dalam sambutannya, menyampaikan bahwa e-Monev ini sangat strategis untuk mencermati siapa saja badan publik yang profesional, bertanggungjawab, dan tidak sewenang-wenang.
“Dengan e-Monev ini akan bisa memotret dan melihat sejauh mana badan publik terbuka terhadap publik,” ujar Nofal.
Adapun ujung dari e-Monev KI Sumbar ini nantinya, dari pemeringkatan yang dilakukan, akan diserahkan penghargaan, atau Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pada masing-masing kategori dengan predikat yang diraih.
Kepala Kominfo dan Statistik Sumbar, Jasman Rizal yang mewakili Gubernur Sumbar menyampaikan, informasi itu adalah hak masyarakat untuk mengetahuinya.
“Keterbukaan informasi publik itu merupakan sebuah keniscayaan. Tetapi terbuka bukan berarti telanjang. Ada informasi yang dikecualikan, di antaranya hal-hal yang merugikan negara,” ujarnya.
Bagi masyarakat Sumbar atau Minang yang egaliter dan demokratis, lanjut Jasman, persoalan keterbukaan sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, dan pionir dalam masalah ini.
Dalam kesempatan acara launching e-Monev dilakukan juga penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) KIP, antara KI Sumbar dan Perguruan Tinggi (PT), di antaranya dengan Unand dan IAIN Bukittinggi.
Hadir pada launching e-Monev KI Sumbar ini badan publik, Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi, Komisioner Adrian Tuswandi dan stakeholder lainnya, termasuk dari kalangan media dari Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP).