Erik Diciduk Polisi Usai Nyabu, Pengedarnya Juga Jual Sabu Ke Polisi

Fhoto : Dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba, masing-masing Boim dan Erik (insert) berhasil diamankan Satnarkoba Polres Tanah Datar. (Ddy

 

TANAH DATAR, KABARSUMBAR – Jajaran Polres Tanah Datar menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika dari lokasi yang berbeda – beda.

Penangkapan kedua tersangka tidak lebih dari tiga jam.

“Penangkapan ini karena informasi dari masyarakat dan berhasil kita kembangkan. Awalnya kita menciduk Rikardo Rahmat alias Erik (30) warga Jorong Supanjang Nagari Cubadak Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar, Rabu (06/02) sekitar jam 11.30 wib,” ucap Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasubag Humas Iptu. Marjoni Usman.

Dari tangan tersangka Erik ucap Marjoni, polisi berhasil menyita 1 (satu) paket yg diduga Narkotika jenis sabu seberat 1 gram.

“Pengakuan tersangka Erik awalnya menyebutkan mendapatkan sabu dari mr. X, namun setelah dicek di handphone miliknya, anggota narkoba mencurigai panggilan dari salah seorang pelaku lainnya. Disini polisi menyamar jadi pembeli dan berhasil memancing Boim (26),” sebut Marjoni.

Setelah tersangka Boim menentukan tempat transaksi terang Iptu. Marjoni, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap warga Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan, Tanah Datar itu.

“Selang waktu cuma tiga jam, dari tangan Boim polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 gram narkoba jenis sabu lagi, 1 (satu) unit sepeda motor dan sejumlah uang Rp. 400 ribu diduga hasil penjualan sabu,” tutur Marjoni.

Kedua pelaku tambahnya, sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum selanjutnya. “Keduanya sudah berada di tahanan polres Tanah Datar, untuk proses hukum selanjutnya. Keduanya dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Iptu. Marjoni. (Ddy)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.