Jakarta – Harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan pada Kamis, 10 Juli, mencapai Rp1.902.000 per gram, setelah sebelumnya berada di angka Rp1.894.000 per gram.
Kenaikan sebesar Rp8.000 ini, yang dipantau dari laman Logam Mulia, juga diikuti oleh peningkatan harga jual kembali (buyback) emas batangan yang kini mencapai Rp1.746.000 per gram.
Setiap transaksi penjualan harga dikenakan potongan pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal melebihi Rp10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP, persentase pajak adalah 3 persen.
Pemotongan PPh 22 atas transaksi buyback akan dilakukan langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam per Kamis: untuk emas 0,5 gram seharga Rp1.001.000; emas 1 gram dijual Rp1.902.000; emas 2 gram seharga Rp3.744.000; emas 3 gram senilai Rp5.591.000; emas 5 gram mencapai Rp9.285.000; emas 10 gram sebesar Rp18.515.000; emas 25 gram dihargai Rp46.162.000; emas 50 gram senilai Rp92.245.000; emas 100 gram seharga Rp184.412.000; emas 250 gram mencapai Rp460.765.000; emas 500 gram dibanderol Rp921.320.000; dan emas 1.000 gram dengan harga Rp1.842.600.000.
Potongan pajak harga beli emas juga diselaraskan dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.






