Hari Pertama Usai Libur Nataru, 5% PNS Pemprov DKI Mangkir Kerja

PNS Pemprov DKI Malas Kerja? 5 Persen Mangkir Hari Pertama Kerja Usai Libur Tahun Baru
Jakarta – Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Ibukota mencatatkan masih ada 5,27 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tempat lingkungan otoritas Provinsi DKI yang dimaksud tak hadir pada hari pertama kerja usai tiga hari libur tahun baru pada Selasa (2/1) kemarin. Mayoritas sebanyak 94,31 persen segera datang dan juga bekerja seperti biasa.Kepala BKD DKI Ibukota Indonesia Maria Qibtya menyatakan, berdasarkan data absensi berjalan dengan normal seperti hari-hari biasanya.

SKPD/UKPD yang dimaksud miliki tugas lalu fungsi pelayanan terhadap penduduk tetap saja melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan untuk masyarakat.

“Tingkat peluncuran Pegawai Negeri Sipil otoritas Provinsi DKI Ibukota pada hari ini 94,31 persen hadir serta 5,27 persen tiada hadir,” ujar Maria pada keterangannya, diambil Rabu (3/1/2024).

“Rinciannya 3.62 persen tak hadir dengan keterangan yang tersebut sah seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit serta lain-lain, juga 1,65 persen sedang pada proses verifikasi bersatu perangkat area terkait,” kata Maria menambahkan.

Maria pun menegaskan PNS yang mana bukan hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi. Hal itu tertuang di Peraturan eksekutif Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tahapan yang digunakan dijalankan yaitu pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya, serta apabila terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.

“Kami telah lama memantau penampilan pegawai sejak hari Jumat, tanggal 29 Desember 2023 untuk meyakinkan penampilan pegawai juga pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Maria.

Kendati demikian, ia mengaku tak menerima laporan kendala di penyelenggaraan pelayanan masyarakat pada hari pertama kerja itu.

“Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.