Kota PariamanPeristiwa

Jasa Raharja Sumbar Berikan Santunan Korban Laka di Pariaman

89
×

Jasa Raharja Sumbar Berikan Santunan Korban Laka di Pariaman

Sebarkan artikel ini
gerak-cepat-jasa-raharja-sumbar-bayarkan-santunan-korban-laka-kurang-dari-24-jam
Gerak Cepat Jasa Raharja Sumbar Bayarkan Santunan Korban Laka Kurang dari 24 Jam

Pariaman – Jasa Raharja bergerak cepat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Pariaman Selatan, Kota Pariaman, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada keluarga Syamsu Rizal, pejalan kaki yang meninggal dunia akibat kecelakaan.

Kecelakaan tragis itu terjadi pada Selasa (26/08) malam di Jalan Syekh Burhanuddin, Desa Marunggi.

Sebuah sepeda motor yang dikendarai seorang pelajar menabrak Syamsu Rizal saat korban sedang menyeberang jalan.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH, Pariaman, namun nyawanya tak tertolong.

Jasa Raharja langsung menindaklanjuti laporan dari Satlantas Polres Pariaman dengan cepat.

Petugas Jasa Raharja melakukan survei ahli waris dengan sistem jemput bola untuk mempercepat proses administrasi.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyatakan kecepatan pelayanan ini sebagai wujud kehadiran negara.

“Jasa Raharja turut berduka cita. Santunan ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud kepedulian negara,” ujar Teguh.

Teguh juga mengapresiasi sinergi yang baik dengan Polres Pariaman, rumah sakit, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan berhati-hati dalam berlalu lintas.

Selain santunan untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga menanggung biaya perawatan korban luka-luka maksimal Rp20 juta melalui sistem cashless.

Jasa Raharja merupakan bagian dari Kementerian BUMN yang menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.