Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien virus corona (Covid-19).
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Abdul Kadir mengatakan, pemerintah mengizinkan semua rumah sakit pemerintah termasuk swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19.
“Asalkan tetap mengikuti SOP yang telah ditentukan serta mempunyai fasilitas yang memadai,” kata Abdul Kadir di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.
Tercatat saat ini ada 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan Covid-19 tersebut.
Selain itu, Kemenkes juga telah meminta sejumlah rumah sakit menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 hingga 40 persen.
“Penambahan tempat tidur ini tentunya bersifat tidak permanen. Namun, dilakukan dalam waktu yang sangat krusial seperti sekarang ini,” jelas Kadir.
Kemenkes menganjurkan, untuk daerah yang berada pada zona kuning melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30 persen disertai penambahan ruang isolasi 20 persen.
Sementara itu, untuk daerah yang berada pada zona hijau, diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20 persen dan penambahan ruang ICU sekitar 15 persen.
“Di sisi lain, dengan ditambahnya jumlah tempat tidur maka harus ditambah pula SDM Kesehatan. Oleh karena itu, untuk sementara ini pihakrumah sakit bisa mengalihkan tempat tidur pasien non Covid-19, menjadi tempat tidur bagi pasien Covid-19,” pungkas Kadir.
Nurul Azzahra Zulni