Padang Panjang – Tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Padang Panjang menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap tiga tersangka di Jorong Pulai, Nagari Tanjung Barulak, Tanah Datar, Senin (6/7/2026).
Operasi yang melibatkan Tim Alang Marapi dan Tim Macan Marapi ini mengamankan tiga pria berinisial NP (36), MM (20), dan RN (29).
Petugas menyita barang bukti berupa 84,86 gram sabu dan 1,71 gram ganja kering dari lokasi penggerebekan.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Polisi segera melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan yang disaksikan warga setempat.
Tersangka NP kedapatan menyimpan barang bukti terbanyak, yakni 84,18 gram sabu dan 1,71 gram ganja, beserta timbangan digital dan alat hisap.
Tersangka MM dan RN masing-masing kedapatan menyimpan paket kecil sabu siap edar.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum.
Mereka dijerat dengan UU Narkotika serta aturan penyesuaian pidana KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Rahmad Deddy, menyatakan keberhasilan ini merupakan buah sinergi antarsatuan.
“Kolaborasi Tim Alang Marapi dan Tim Macan Marapi menjadi kekuatan dalam pemberantasan narkotika,” ujar Rahmad.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Kepolisian berkomitmen terus mengoptimalkan pengawasan guna memastikan wilayah hukumnya bersih dari penyalahgunaan narkotika.






