Limapuluh Kota – Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota menangkap pria berinisial MI (41) atas dugaan tindak pidana penganiayaan di Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Tersangka yang berdomisili di Jorong Lubuak Batingkok itu diringkus petugas pada Rabu (8/7/2026).
Penangkapan dipimpin langsung Kanit I Pidum Satreskrim Polres 50 Kota, Ipda Aldafrizal, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, AKP Muhammad Indra Prakoso, menyatakan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial R (55).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di teras sebuah rumah di Jorong Lubuak Batingkok.
Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan MI sebagai tersangka.
Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres 50 Kota sejak Rabu malam untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Sebelum ditahan, tim medis telah memastikan kondisi kesehatan jasmani dan rohani tersangka dalam keadaan baik.
Atas perbuatannya, MI disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Polres 50 Kota berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang tepat.






