Kedapatan Bawa Ganja, Supir Diciduk Polisi di Solok

Solok – Polres Solok meringkus seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai supir berinisial AN (25) karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota Iptu Eko Kurniawan mengatakan, jika tersangka merupakan warga Jorong Simpang, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Solok.

Tersangka ditangkap dipinggir jalan, tepatnya di Jorong Bawah Duku, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung sekitar pukul 22.20 WIB, Rabu 16 Oktober 2019.

”Pelaku diamankan bersama barang bukti,” kata Eko, Kamis 17 Oktober 2019.

Eko menyebutkan, penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap membawa narkoba jenis daun ganja di daerah itu.

Berbekal informasi itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.

Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka AN Alias Kaliang tengah mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah.

Tak ingin kehilangan target buruannya, petugas langsung melakukan pengejaran dan penyetopan terhadap tersangka.

Dugaan dan laporan masyarakat tersebut ternyata benar, dari hasil penggeledahan ditemukan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam plastik warna bening. Barang bukti itu ditemukan didalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans warna biru yang digunakan tersangka.

Selain paket narkoba jenis ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Oppo A37F berwarna gold putih, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio berwarna merah, dan tujuh lembar kertas paper merek anta reja 237 spesial yang diduga untuk melinting daun ganja.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Solok, guna proses perkaranya lebih lanjut,” pungkasnya.


Fernandez

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.