Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang berhasil meringkus buronan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan berinisial BSN.
Tersangka tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, pada pukul 18.40 WIB dengan pengawalan ketat petugas.
Setibanya di bandara, BSN langsung digiring menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Langkah ini dilakukan guna merampungkan prosedur administrasi sebelum tersangka resmi diserahkan ke Kejari Padang untuk proses hukum selanjutnya.
Kepala Kejari Padang, Koswara, menyatakan kesiapannya menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya segera menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap BSN untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
BSN merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja serta bank garansi kepada PT BIP.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik rasuah ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar.
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelumnya disematkan kepada BSN karena ia kerap mangkir saat dipanggil penyidik.
Setelah melakukan pelacakan intensif dan koordinasi lintas pihak, aparat kejaksaan akhirnya berhasil mengamankan keberadaan tersangka.
Kejari Padang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Publik kini menantikan perkembangan penyidikan hingga perkara tersebut segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.






