NasionalPemerintah

Kemnaker Tegaskan AI Tidak Akan Gantikan Peran Pengantar Kerja

×

Kemnaker Tegaskan AI Tidak Akan Gantikan Peran Pengantar Kerja

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa kecerdasan buatan (AI) tidak akan menggantikan Pengantar Kerja dalam layanan penempatan tenaga kerja.

Hal ini dikarenakan peran manusia tetap dianggap mendasar, terutama dalam aspek pendampingan yang memerlukan pertimbangan emosional dan verifikasi informasi guna memastikan layanan tetap inklusif.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno.

Pernyataan itu ia sampaikan saat membuka Rapat Kerja Ikatan Pengantar Kerja Indonesia (Ikaperjasi) periode 2025–2028 di Ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, pada Rabu (4/11/2026).

Dalam arahannya, Sugeng menekankan pentingnya adopsi AI sebagai sarana untuk mendukung efisiensi layanan ketenagakerjaan.

Menurutnya, AI berfungsi untuk mempercepat, meningkatkan ketepatan, serta memperluas jangkauan layanan penempatan tenaga kerja.

“Teknologi hadir untuk memperkuat peran Pengantar Kerja, bukan menggantikannya,” tegas Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menyebut bahwa transformasi di era AI bukan sekadar tentang kemampuan menggunakan teknologi.

Transformasi tersebut merupakan perubahan budaya kerja agar menjadi lebih proaktif, berbasis data, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil penempatan.

“Oleh karena itu, penguatan peran Pengantar Kerja dalam ekosistem SIAPkerja sangat krusial, mulai dari analisis informasi pasar kerja hingga perumusan kebijakan berbasis data, ” kata Sugeng.

Untuk mendukung perubahan tersebut, Kemnaker telah menetapkan lima pilar dukungan pimpinan unit kerja terhadap Pengantar Kerja.

Pilar pertama adalah pengembangan kompetensi yang meliputi pelatihan AI, literasi data, analisis pasar kerja, konseling karier, dan pemanfaatan platform digital.

Pilar kedua adalah penguatan sarana dan akses data melalui penyediaan perangkat kerja serta sistem informasi terintegrasi sesuai kewenangan.

Pilar ketiga adalah penugasan sesuai kompetensi, yakni memberikan ruang bagi Pengantar Kerja untuk menjalankan fungsi substantif dan meminimalkan pekerjaan administratif.

Pilar keempat adalah dukungan kelembagaan dan anggaran untuk memfasilitasi kunjungan perusahaan, pendataan lowongan, konseling, hingga penempatan.

Pilar kelima adalah kolaborasi dan evaluasi kinerja melalui penguatan koordinasi lintas unit serta kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri.

Sugeng juga mengimbau pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya di lingkungan Kemnaker serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk melibatkan dan menempatkan Pengantar Kerja sesuai kapasitasnya.

Selain itu, ia meminta agar Ikaperjasi diikutsertakan dalam rapat teknis dan penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

“Penguatan peran Pengantar Kerja dalam ekosistem SIAPkerja sangat krusial, mulai dari analisis informasi pasar kerja hingga perumusan kebijakan berbasis data,” kata Sugeng.

Saat ini, Ikaperjasi dipimpin oleh Ketua Umum Jaelani Efendi dari Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja.

Kepengurusan tersebut juga didukung oleh Sekretaris Jenderal Sigit Ary Prasetyo dari Pusat Pasar Kerja dan Bendahara Umum Lucida Tampubolon dari Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.