Bukittinggi – Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara mengatakan, kedua tersangka berinisial MS yang berperan membanting korban anggota Intel Kodim 0304 Agam, dan tersangka berinisial B berperan sebagai penendang korban, akhirnya ditetapkan Polres Bukittinggi sebagai tersangka.
“Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Bukittinggi. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” kata Dody kepada sejumlah wartawan di Mapolres Bukittinggi pada Sabtu, 31 Oktober 2020.
Pihak Kepolisian tidak menahan Moge, karena kendaraan mempunyai surat surat kendaraan.
“Setelah kami cek, ternyata surat surat kelengkapan Moge itu lengkap. Oleh sebab itu, Moge tidak kami tahan,” jelasnya.
Pada sebelumnya, dua orang anggota TNI dari Kodim 0304 Agam, dikeroyok rombongan Motor Gede (Moge) Harley Davidson dari bandung di Simpang Tarok Kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi pada, 30 Oktober 2020. Akibatnya, Sersan Dua (Serda) Yusuf dan Sersan Mistari mengalami luka lebam dikepala dan di perut.