Sumatera Barat

Keterbukaan Informasi Publik di Sumbar Makin Kuat Lewat Perda Baru

580
×

Keterbukaan Informasi Publik di Sumbar Makin Kuat Lewat Perda Baru

Sebarkan artikel ini
Foto: Internet

Payakumbuh – Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menjadi tonggak baru bagi Sumatera Barat dalam melaksanakan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Peraturan daerah ini mengatur tentang kewajiban badan publik, hak badan publik, hak masyarakat, prosedur permohonan informasi publik, serta pemberian penghargaan dan sanksi bagi badan publik.

Peraturan daerah ini merupakan inisiatif yang diusulkan oleh DPRD Sumatera Barat sebagai upaya untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Peraturan daerah ini merupakan regulasi yang harus dipatuhi oleh semua instansi pemerintah daerah. Peraturan daerah ini secara detail mengatur tentang pelayanan informasi kepada masyarakat,” ungkap Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi.

Acara tersebut dihadiri oleh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, camat, lurah, Organisasi Pemuda, LSM, serta para wartawan di Payakumbuh dan Kota Limapuluh.

“Tujuan dari Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik ini adalah untuk menjamin ketersediaan informasi publik, sehingga menjadi panduan bagi pejabat dalam memberikan pelayanan informasi publik serta memastikan ketersediaan layanan informasi publik berbasis digital,” ujar Supardi dengan tegas.

Sosialisasi Peraturan Daerah 3/2022 ini dilakukan di Payakumbuh, pada hari Sabtu, 15 April 2023.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.