Solok Arosuka – Pasca keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD perihal rekomendasi pemberhentian Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok dalam Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua, Ivoni Munir, Jumat, 20 Agustus 2021 akan memasuki babak baru.
Sabtu, 21 Agustus 2021 di sebuah Cafe di kawasan Koto Baru Kabupaten Solok, Dodi Hendra Ketua DPRD Kabupaten Solok Merasa keberatan dengan rekomendasi pemberhentian sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok yang di putuskan oleh Badan Kehormatan (BK).
Dodi Hendra menunjuk tim hukum yang terdiri dari Vino Oktavia, Dasmi Delda dan Feri Ardila, kemudian Dodi juga menyampaikan saat ini Partai Gerindra juga menyiapkan kuasa hukum terkait upaya hukum yang ditempuhnya.
Ketua tim kuasa Hukum, Vino Oktavia, menilai rekomendasi yang dikeluarkan BK melalui rapat paripurna sangat aneh dan janggal, karena salah satu dasarnya menggunakan laporan dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan kliennya ketika menjadi anggota DPRD tahun 2019.
“Saya kira rekomendasi tersebut tidak relevan dengan alasan yang di sampaikan BK, klien saya Dodi Hendra baru menjadi ketua DPRD sejak 13 Februari 2020, ini hal yang berbeda dengan mosi tidak percaya yang pengaduan dari masyarakat dilayangkan pada tahun 2019 dimana saat itu klien saya menjabat sebagai anggota DPRD bukan Ketua DPRD,” Ungkapnya.
Vino ungkapkan bahwa keputusan BK Kabupaten Solok sudah bisa diprediksi sejak awal, karena menurut analisanya, memang hal itu sudah direncanakan, didesain dan ditargetkan sejak awal.
Tim Hukum Dodi Hendra tersebut menyatakan akan mengusut tuntas seluruh kejanggalan dan potensi pelanggaran yang terjadi, dimulai dari proses pengajuan mosi tidak percaya, sampai lahirnya rekomendasi dari BK untuk pemberhentian ketua DPRD Solok.
“Jika dalam prosesnya ditemukan perbuatan melanggar hukum dan merugikan hak-hak klien kami sebagai ketua DPRD, tentu akan kita tempuh jalur hukum,” Ujar Vino
Sampai hari ini, Dodi Hendra masih secara sah menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok, karena proses rekomendasi yang dilakukan BK masih dalam proses dan belum berkekuatan hukum tetap, Setidaknya, belum ada keputusan Gubernur Sumatra Barat terkait pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD, idealnya hak-hak dan fungsi Dodi Hendra sebagai ketua DPRD masih berlaku.
“Mungkin akan ada kejutan-kejutan yang akan muncul dalam Minggu besok, kami masih dalam proses, kita minta Pemprov Sumbar agar tidak gegabah dalam menyikapi persoalan di tubuh DPRD Solok ini,” Tutup Vino
Dodi Hendra menyampaikan permohonan maaf terhadap masyarakat Kabupaten Solok atas kejadian yang terjadi di tubuh DPRD beberapa waktu lalu, yang seharusnya kejadian itu tidak musti terjadi dan mencoreng nama institusi.
Dodi Hendra juga menyatakan, bahwa dinamika tersebut merupakan salah satu bentuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Solok. Bukan sekedar kepentingan pribadi dirinya selaku Ketua DPRD.
“Saya minta masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusifitas, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang bisa menambah keruh suasana, Kita yakin polemik ini akan tuntas dan jelas mana yang salah dan mana yang benar,” Tutup Dodi Hendra.