Payakumbuh – Ketua Komisi Informasi Sumatra Barat, Nofal Wiska menyampaikan semua masyarakat berhak untuk tahu dan mendapat informasi dari lembaga atau badan pemerintah publik.
Dalam kesempatan ini, masyarakat perlu mengetahui semua informasi yang ada dalam lembaga pemerintah. Apabila permintaan mengenai informasi publik tidak kunjung dipenuhi dalam kurun waktu 10 hari, warga dapat menggugat ke Komisi Informasi di wilayah setempat.
Jika dalam kurun waktu sepuluh hari tidak ada tanggapan dari badan publik tersebut, masyarakat dapat melaporkan masalah tersebut ke Komisi Informasi. Nofal menekankan kepada semua masyarakat, apapun profesinya semua memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi dari lembaga pemerintahan setempat.
Hal pertama yang perlu dilakukan warga yaitu memastikan data atau informasi yang akan didapatkan. Kedua, memperlihatkan identitas , dan yang ketiga adalah tujuan meminta informasi.
“Selanjutnya adalah kewajiban pemerintah adalah memberikan informasi yang diminta masyarakat dengan waktu maksimal sepuluh hari,” ujarnya.