Padang – Sukses atau tidaknya suatu negara diukur dari seberapa jauh kepala daeranya membuka peluang selebar-lebarnya tentang keterbukaan informasi publik. Sehingga masyarakat dapat mengakses semua informasi yang ada dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sumatra Barat, Supardi.
“Keterbukaan informasi publik adalah hak publik. Semua berhak mendapatkan informasi dari lembaga pemerintah yang dibiayai APBN dan APBD. Mereka mempunyai kewajiban untuk membuka seluas-luasnya semua informasi yang ada di lembaga tersebut,” jelasnya, dikutip dari laman Pemprov Sumbar, Senin, 21 Agustus 2023.
Keterbukaan informasi yang dimaksud berupa informasi mengenai bencana alam, bencana sosial, sumber penyakit, dan lainnya.
Selain itu, Supardi juga menjelaskan informasi yang tersedia seharusnya wajib disampaikan kepada masyarakat.
“Terakhir informasi yang dikecualikan, seperti masalah pertahananan, personal, atau yang menyangkut informasi mengenai seseorang,” tambahnya.