Payakumbuh – Komisi Informasi (KI) Sumbar mengadakan acara Baralek Gadang di Cafe Agam Jua, Kota Payakumbuh, pada Rabu, 8 Mei 2024.
Acara tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dan dihadiri oleh 150 peserta dari berbagai kalangan, termasuk wartawan, KNPI, Karang Taruna, dan UMKM di Kota Payakumbuh.
“Baralek Gadang Keterbukaan Informasi Publik Jilid III digelar sebagai bagian dari Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat. Tema kali ini adalah ‘Keterbukaan Informasi Publik untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat’,” ungkap Ketua Panitia Pelaksana, Idham Fadhli.
Fadhli menekankan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak mereka untuk mendapatkan informasi publik.
“Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kampanye keterbukaan informasi publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Badan Publik untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tambah Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI Sumbar.
Komisioner KI Sumbar, Riswandi, menegaskan bahwa informasi publik adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh badan publik.
“Jika badan publik menolak memberikan informasi, masyarakat berhak untuk mengajukan gugatan ke Komisi Informasi. Ini sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ungkap Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi publik di badan publik karena mereka telah membiayai kegiatan pemerintah melalui pajak. Oleh karena itu, badan publik memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” jelas Supardi.
Selain Supardi, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Payakumbuh, Dipa Surya Persada, dan Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari, serta dipandu oleh mantan komisioner KI Sumbar dua periode Adrian Tuswandi.






