Padang – Walaupun sedang berpuasa, Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) tetap melaksanakan agenda persidangan Sengketa Informasi Publik (SIP).
“Ada tiga register sidang yang dijadwalkan pada hari Jumat, 15 Maret 2024,” ujar Idham Fadhil, Komisioner KI Sumbar Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi.
Dari ketiga register sidang sengketa KI Sumbar tersebut, satu yang menarik perhatian publik adalah persidangan antara LBH dan Pemprov Sumbar.
“Pemeriksaan awal telah dilakukan, dan Ketua KI Musfi Yendra telah menetapkan majelis untuk persidangan LBH versus Pemprov Sumbar, dengan Tanti sebagai Ketua Majelis, saya dan Musfi sebagai anggota, serta Mona Sisca sebagai mediator,” ungkap Fadhil.
Meskipun sengketa informasi publik antara LBH dan Pemprov melibatkan pemeriksaan awal terkait empat hal, yaitu kompetensi relatif dan absolut KI Sumbar, kedudukan hukum para pihak, dan jangka waktu permohonan, hingga sengketa informasi publik.






