KI Sumbar : Permohonan Yufriadi Atas Pemerintah Nagari Pasir Talang Gugur

Foto : Internet

Padang – Sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatra Barat antara Pemohon Yufriadi dengan Termohon Pemerintah Kenagarian Pasir Talang, Kabupaten Solok Selatan, dilanjutkan dengan pemeriksaan awal.

Sidang ini dipimpin oleh Riswandi dengan anggota Musfi Yendra dan Mona Sisca, nomor register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023. pada Senin, 25 Maret 2024.

Afriyendi, Pj Wali Nagari Pasir Talang, hadir dalam sidang sengketa informasi, sedangkan Yufriadi tidak hadir.

Afriyendi menyatakan tidak mengenal Yufriadi dan menilai tidak berkewajiban untuk membalas surat Pemohon.

Riswandi menjelaskan empat hal yang diperiksa dalam sengketa informasi oleh Majelis KI Sumbar, namun tidak bisa dikonfirmasi karena Pemohon tidak hadir.

Musfi Yendra dan Mona Sisca mengusulkan permohonan tersebut dinyatakan gugur karena Pemohon tidak akan hadir. Hal ini merujuk pada merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 pasal 30 Tahun 2013 Tentang Prosedur penyelesaian Sengketa Informasi Publik,

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis KI Sumbar memutuskan permohonan register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023 dinyatakan gugur.

Majelis KI Sumbar meminta Pj Wali Nagari Pasir Talang untuk membentuk PPID di Nagari tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.