Korupsi Timah, 5 Tersangka Baru Ditetapkan

Korupsi Timah Terungkap: 5 Pelaku Ditangkap dalam Penggerebekan Aksi

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Tersangka yang ditetapkan antara lain HL selaku Pemilik Manfaat PT TIN, FL selaku Pemasaran PT TIN, SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015-2019, BN selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2020-sekarang.

Kuntadi menjelaskan, SW telah menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) secara tidak sah kepada lima perusahaan peleburan dan pengolahan timah (smelter) pada 2015.

RKAB tersebut tidak memenuhi persyaratan dan diperuntukkan bagi PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP di Bangka Belitung.

“Penerbitan RKAB tetap dilakukan oleh BN dan AS saat menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Kuntadi.

Menurut Kuntadi, SW, BN, dan AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak digunakan untuk menambang di IUP perusahaan smelter, melainkan untuk melegalkan penjualan timah ilegal yang diperoleh dari IUP PT Timah Tbk.

Kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibungkus oleh Direktur Utama PT Timah Tbk. periode 2016-2021, Riza Pahlevi, dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2017-2018, Emil Endra, dengan perjanjian kerja sama sewa-menyewa peralatan peleburan timah.

Sementara itu, HL selaku Pemilik Manfaat PT TIN dan FL selaku Pemasaran PT TIN turut terlibat dalam kerja sama menyewakan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan fiktif untuk melancarkan aksi ilegalnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.